Postingan

Gambar
 Muamalah adalah hubungan sosial atau hablum minannas dalam syariat Islam yang mencakup kegiatan tukar menukar barang atau jasa untuk mendapatkan manfaat tertentu. Muamalah merupakan salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi yang sudah ada di dalam Al-Quran dan hadist-hadist Nabi.  Muamalah memiliki beberapa karakteristik, yaitu: Muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia bergaul dengan manusia lainnya.  Muamalah dibatasi oleh syariat Islam yang terdiri dari hak dan kewajiban.  Muamalah harus sesuai dengan syariat Islam, yang melarang kecurangan, zalim, riba, berspekulasi, dan berjudi.  Muamalah mencakup dua aspek, yaitu adabiyah dan madaniyah.  Muamalah berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban umat manusia.  Beberapa contoh kegiatan muamalah, antara lain: Jual beli, Sewa menyewa, Upah mengupah, Permodalan, Usaha, Pinjam meminjam, Utang piutang.  Dalam Islam, etika muamalah yang baik, antara lain: Bersikap benar, amanah, dan jujur Me...